Apa itu DBR (Debt Burden Ratio)?
Apa itu DBR
DBR atau Debt Burden Ratio adalah perbandingan antara cicilan utang per bulan dengan pendapatan bersih per bulan. Dalam beberapa kasus, rentang waktu per bulan juga bisa diganti dengan per tahun tergantung dari kebutuhan pemakaian. DBR ini umum digunakan dalam perbankan atau indsutri pinjaman untuk mengetahui tingkat beban utang perbulan nasabah. Semakin rendah rasio DBR maka beban utang dapat dikatakan semakin kecil, dan sebaliknya jika rasio DBR semakin tinggi maka dapat dikatakan beban utang semakin besar.
Cara menghitung
Cara menghitung DBR cukup mudah. Kita hanya memerlukan dua komponen yaitu total cicilan utang per bulan dan pendapatan bersih per bulan.
DBR = (Total Cicilan Utang per Bulan : Pendapatan Bersih per Bulan) x 100%
Contoh:
Total cicilan utang per bulan = Rp 2.000.000
Pendapatan Bersih per bulan = Rp 10.000.000
DBR = (Rp 2.000.000 / Rp 10.000.000) x 100% = 20%
Maka dalam hal ini, dapat dikatakan nilai rasio DBR tersebut adalah 20%
Rasio DBR yang wajar
Menurut ilmu perencanaan keuangan, Nilai Rasio DBR yang wajar adalah berkisar 30%-35%. Dalam beberapa kasus, untuk pendapatan yang tinggi, Nilai Rasio DBR yang wajar dapat berkisar hingga 50%. Jika kita memiliki Nilari Rasio DBR yang lebih dari wajar, maka harus berhati-hati karena dapat meningkatkan risiko beban utang yang berlebihan (over indebtedness).
Contoh kasus
Kasus 1:
Pak Budi memiliki data pinjaman sebagai berikut:
KPR dengan nilai pinjaman Rp 500.000.000. Cicilan per bulan = Rp 7.000.000
Kartu Kredit dengan total tagihan Rp 20.00.000. Cicilan per bulan* = Rp 2.000.000
KKB dengan nilai pinjaman Rp 150.000.000. Cicilan per bulan = Rp 3.000.000
Total pendapatan bersih pak Budi adalah Rp 40.000.000
Maka DBR pak Budi
= (Total cicilan utang per bulan / Total pendapatan bersih) x 100%
= [(7.000.000 + 2.000.000 + 3.000.000) / 40.000.000] x 100%
= 30% > Rasio DBR wajar.
*cicilan kartu kredit per bulan menggunakan asumsi minimum payment kartu kredit, yaitu 10%
Kasus 2:
Pak Budi memiliki data pinjaman sebagai berikut:
KPR dengan nilai pinjaman Rp 300.000.000. Cicilan per bulan = Rp 4.000.000
KTA dengan nilai pinjaman Rp 20.00.000. Cicilan per bulan* = Rp 1.500.000
Kartu kredit dengan total tagihan Rp 35.000.000. Cicilan per bulan = Rp 3.500.000
Total pendapatan bersih pak Budi adalah Rp 20.000.000
Maka DBR pak Budi
= (Total cicilan utang per bulan / Total pendapatan bersih) x 100%
= [(4.000.000 + 1.500.000 + 3.500.000) / 20.000.000] x 100%
= 45% > Rasio DBR tidak wajar.
*cicilan kartu kredit per bulan menggunakan asumsi minimum payment kartu kredit, yaitu 10%