Apa itu DBR (Debt Burden Ratio)?

Apa itu DBR

DBR atau Debt Burden Ratio adalah perbandingan antara cicilan utang per bulan dengan pendapatan bersih per bulan. Dalam beberapa kasus, rentang waktu per bulan juga bisa diganti dengan per tahun tergantung dari kebutuhan pemakaian. DBR ini umum digunakan dalam perbankan atau indsutri pinjaman untuk mengetahui tingkat beban utang perbulan nasabah. Semakin rendah rasio DBR maka beban utang dapat dikatakan semakin kecil, dan sebaliknya jika rasio DBR semakin tinggi maka dapat dikatakan beban utang semakin besar.


Cara menghitung

Cara menghitung DBR cukup mudah. Kita hanya memerlukan dua komponen yaitu total cicilan utang per bulan dan pendapatan bersih per bulan.

DBR = (Total Cicilan Utang per Bulan : Pendapatan Bersih per Bulan) x 100%

Contoh:

Total cicilan utang per bulan = Rp 2.000.000

Pendapatan Bersih per bulan = Rp 10.000.000

DBR = (Rp 2.000.000 / Rp 10.000.000) x 100% = 20%

Maka dalam hal ini, dapat dikatakan nilai rasio DBR tersebut adalah 20%

Rasio DBR yang wajar

Menurut ilmu perencanaan keuangan, Nilai Rasio DBR yang wajar adalah berkisar 30%-35%. Dalam beberapa kasus, untuk pendapatan yang tinggi, Nilai Rasio DBR yang wajar dapat berkisar hingga 50%. Jika kita memiliki Nilari Rasio DBR yang lebih dari wajar, maka harus berhati-hati karena dapat meningkatkan risiko beban utang yang berlebihan (over indebtedness).

Contoh kasus

Kasus 1:

Pak Budi memiliki data pinjaman sebagai berikut:

KPR dengan nilai pinjaman Rp 500.000.000. Cicilan per bulan = Rp 7.000.000

Kartu Kredit dengan total tagihan Rp 20.00.000. Cicilan per bulan* = Rp 2.000.000

KKB dengan nilai pinjaman Rp 150.000.000. Cicilan per bulan = Rp 3.000.000


Total pendapatan bersih pak Budi adalah Rp 40.000.000

Maka DBR pak Budi

= (Total cicilan utang per bulan / Total pendapatan bersih) x 100%

= [(7.000.000 + 2.000.000 + 3.000.000) / 40.000.000] x 100%

= 30% > Rasio DBR wajar.

*cicilan kartu kredit per bulan menggunakan asumsi minimum payment kartu kredit, yaitu 10%

Kasus 2:

Pak Budi memiliki data pinjaman sebagai berikut:

KPR dengan nilai pinjaman Rp 300.000.000. Cicilan per bulan = Rp 4.000.000

KTA dengan nilai pinjaman Rp 20.00.000. Cicilan per bulan* = Rp 1.500.000

Kartu kredit dengan total tagihan Rp 35.000.000. Cicilan per bulan = Rp 3.500.000

Total pendapatan bersih pak Budi adalah Rp 20.000.000

Maka DBR pak Budi

= (Total cicilan utang per bulan / Total pendapatan bersih) x 100%

= [(4.000.000 + 1.500.000 + 3.500.000) / 20.000.000] x 100%

= 45% > Rasio DBR tidak wajar.

*cicilan kartu kredit per bulan menggunakan asumsi minimum payment kartu kredit, yaitu 10%

Yodhi

I'm a passionate individual driven by growth and motivation, dedicated to transforming my thoughts and ideas into engaging narratives on my blog. As an avid gym-goer and fitness enthusiast, I believe in the power of a healthy body for a healthy mind. My keen interest in business and self-development fuels my reading choices, constantly expanding my horizons. Above all, I am deeply committed to enhancing financial literacy, empowering others to achieve financial freedom and success.

https://www.yodhi.me
Previous
Previous

Apa itu DSR (Debt Service Ratio)?