Apa Itu Restrukturisasi Utang?

Definisi Restrukturisasi Utang

Dalam proses pinjan meminjam antara debitur (nasabah) dengan kreditur (bank/institusi pemberi pinjaman), merupakan hal yang wajar jika ada beberapa debitur yang kesulitan atau gagal dalam membayar atau melunasi kewajiban pinjaman mereka. Hal itu salah satunya dapat disebabkan kesulitan finansial yang dialami oleh debitur seperti kehilangan pekerjaan, bencana alam, dan sebagainya. Dalam rangka memfasilitasi agar debitur yang kesulitan tersebut dapat melunasi kewajiban pinjaman, maka ada proses yang dinamakan Restrukturisasi Utang atau Restrukturisasi Kredit. Restrukturisasi utang merupakan langkah yang dapat dilakukan debitur saat kesulitan dalam membayar atau melunasi kewajiban pinjaman kepada kreditur.

Apa itu Restrukturisasi Utang? Restrukturisasi  Utang atau Restrukturisasi Kredit atau biasa juga disebut Program Keringanan Utang  merupakan proses penataan kembali struktur utang oleh kreditur sehingga pinjaman dapat diselesaikan dengan skema yang lebih meringankan bagi debitur. Struktur utang yang ditata kembali dapat berupa bunga dan tenor. Berdasarkan definisi OJK Restrukturisasi utang/kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya. Kebijakan restrukturisasi kredit yang dilakukan pihak bank atau institusi pemberi pinjaman melalui:

Tentunya untuk mendapatkan restrukturisasi utang diperlukan syarat umum agar bank atau institusi pemberi pinjaman dapat memberikan restrukturisasi tersebut. Berdasarkan informasi dari OJK, berikut adalah persyaratan umum untuk mengajukan restrukturisasi utang atau program keringan kepada bank yaitu:

1. Nasabah/Debitur memiliki permasalahan atau kesulitan finansial dalam membayar pokok dan atau bunga pinjaman

Permasalahan atau kesulitan yang dialami dapat bermacam-macam tergantung dari kondisi nasabah/debitur. Contoh permasalahan yang umum terjadi adalah pengurangan pendapatan, kehilangan pekerjaan, keluarga meninggal dunia, perceraian, dan sebagainya. Tentunya permasalahan atau kesulitan keuangan ini perlu didukung dengan bukti pendukung yang dapat membuktikan nasabah yang bersangkutan memiliki permasalahan finansial.

2. Nasabah/Debitur memiliki prospek usaha/potensi pemasukan yang baik dan diprediksi mampu memenuhi kewajiban setelah pinjaman direstrukturisasi.

Bank umumnya menghendaki nasabah dapat menyelesaikan kewajiban setelah direstrukturisasi. Oleh karena itu, menjadi penting bagi pihak pemberi pinjaman/bank bahwa restrukturisasi utang yang diberikan dapat meringankan nasabah dan mampu menyelesaikan kewajiban kepada pihak pemberi pinjaman/bank

Jenis Restrukturisasi Utang

Pada restrukturisasi pinjaman konsumtif, umumnya terdapat 4 macam jenis restrukturisasi yang tersedia, yaitu:

1. Diskon

Sesuai dengan namanya, Diskon, pada jenis ini utang nasabah akan diberikan diskon atau potongan. Potongan yang dimaksud umumnya memoting ke beban bunga dan bahkan dalam beberapa kondisi ke pokok pinjaman. Contoh, jika teman-teman mempunyai tunggakan utang kartu kredit senilai Rp 10 juta dan oleh bank diberikan restrukturisasi utang berupa diskon 10%, maka kewajiban membayar pinjaman kartu kredit yang sebelumnya Rp 10 Juta, menjadi hanya Rp 9 Juta.

2. Kombinasi Diskon dan Cicilan (Diskon Cicil)

Pada jenis ini, utang diberikan potongan dan dapat dicicil. Sama seperti program diskon, potongan utang dapat diambil dari beban bunga atau bahkan dalam beberapa kondisi ke pokok pinjaman. Contoh, jika teman-teman mempunyai tunggakan utang kartu kredit senilai Rp 10 juta dan oleh bank diberikan restrukturisasi utang berupa diskon 10% dan dapat dicicil selama 6 bulan. Dari penawaran tersebut, maka kewajiban membayar pinjaman kartu kredit yang sebelumnya Rp 10 Juta, menjadi hanya Rp 9 Juta dan dapat dicicil selama 6 bulan, sehingga per bulan membayar Rp 1.5 juta.

3. Cicilan Jangka Panjang (Reschedule)

Pada jenis ini, utang tidak diberikan potongan namun dapat dicicil kembali dengan tenor yang lebih panjang. Cicilan tersebut dapat diberikan beban bunga atau bahkan dalam beberapa kondisi tidak ada bunga sama sekali hingga akhir masa penyelesaian. Contoh, jika teman-teman mempunyai tunggakan utang kartu kredit senilai Rp 24 juta dan oleh bank diberikan restrukturisasi utang berupa program cicilan jangka panjang (reschedule) dengan tenor 24 bulan dan bunga 0%. Maka dari penawaran tersebut, teman-teman hanya perlu membayar Rp 1 juta selama 24 bulan.

4. Payment Holiday/Penangguhan Pembayaran

Payment holiday atau penangguhan pembayaran adalah memberikan libur/penangguhan pembayaran kepada nasabah terhadap pinjaman nasabah selama kurun waktu tertentu. Umumnya libur/penangguhan pembayaran diberikan selama hingga 12 bulan. Saat nasabah libur membayar, bank masih dapat memberikan beban bunga selama masa tersebut. Beban bunga yang diberikan biasanya lebih ringan dari bunga normal. Dalam beberapa kondisi, bank mungkin dapat tidak memberikan beban bunga sama sekali. Contoh, jika teman-teman mempunyai tunggakan utang kartu kredit senilai Rp 10 juta. Saat itu oleh bank diberikan penangguhan pembayaran selama 6 bulan dengan tidak diberikan beban bunga (bunga 0%) dimana penawaran ini diberikan di bulan Januari, maka teman-teman dapat libur (tidak membayar sama sekali) selama kurun waktu 6 bulan sejak program tersebut berjalan. Selanjutnya di bulan ke-6, bulan Juli, teman-teman akan masuk ke masa pinjaman normal kembali dimana teman-teman harus membayar pinjaman sesuai dengan skema normal.

Yodhi

I'm a passionate individual driven by growth and motivation, dedicated to transforming my thoughts and ideas into engaging narratives on my blog. As an avid gym-goer and fitness enthusiast, I believe in the power of a healthy body for a healthy mind. My keen interest in business and self-development fuels my reading choices, constantly expanding my horizons. Above all, I am deeply committed to enhancing financial literacy, empowering others to achieve financial freedom and success.

https://www.yodhi.me
Previous
Previous

Apa itu SLIK OJK?

Next
Next

Dana Darurat Pribadi