4 Jenis Restrukturisasi Utang
Berdasarkan definisi OJK Restrukturisasi utang/kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya (baca: Apa Itu Restrukturisasi Utang). Kebijakan restrukturisasi kredit yang dilakukan pihak pemberi pinjaman antara lain melalui:
Penurunan suku bunga kredit;
Perpanjangan jangka waktu kredit;
Pengurangan tunggakan bunga kredit;
Pengurangan tunggakan pokok kredit;
Penambahan fasilitas kredit; dan/atau
Konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara.
Pada tulisan kali ini, saya akan membahas jenis restrukturisasi utang/kredit yang biasa diberikan oleh pihak pemberi pinjaman seperti Bank atau Pinjaman Online. Istilah lain dari restrukturisasi kredit yang sering digunakan oleh pihak pemberi pinjaman adalah program keringanan. Pada dasarnya jenis restrukturisasi kredit ini adalah implementasi dari kebijakan restrukturisasi kredit yang sudah didefinisikan oleh OJK. Jenis restrukturisasi kredit yang menjadi contoh pada tulisan ini adalah implementasi dari poin 1-4. Berikut adalah 4 jenis restrukturisasi kredit / restrukturisasi utang / program keringan yang umum diberikan oleh pihak pemberi pinjaman:
1. Diskon
Diskon merupakan program restrukturisasi dengan memberikan potongan atau diskon dari total tagihan yang dimiliki. Tagihan yang dipotong umumnya seperti bunga denda keterlambatan dan ada juga yang hingga memotong pokok.
Contoh:
Bapak Budi memiliki tagihan Kartu Kredit di Bank X dengan total tagihan sebesar Rp 10 Juta. Bapak Budi mendapatkan Program Restrukturisasi, Diskon dengan Diskon yang di dapat sebesar 30%. Maka sisa pinjaman yang harus dibayarkan ke lembaga pemberi pinjaman/Bank adalah:
Rp 10 Juta - (30% x Rp 10 Juta)
= Rp Rp 7.000.000
2. Diskon Cicil
Diskon cicil merupakan program restrukturisasi dengan memotong tagihan dan dicicil dengan waktu tertentu. Tagihan yang dipotong umumnya bunga dan denda keterlambatan. Waktu cicilan yang diberikan umumnya 1-3 bulan
Contoh
Bapak Budi memiliki tagihan Kartu Kredit di Bank X dengan total tagihan sebesar Rp 10 Juta. Bapak Budi mendapatkan Program Restrukturisasi, Diskon cicil dengan Diskon yang di dapat sebesar 30% dan dapat dicicil selama 4 kali. Maka sisa pinjaman yang harus dibayarkan ke lembaga pemberi pinjaman/Bank adalah:
Rp 10 Juta - (30% x Rp 10 Juta)
= Rp 7.000.000
Dan di cicil selama 4 kali (bulan)
Maka per bulan Pak Budi membayar sebesar
= Rp 7 Juta / 4
= Rp 1.750.000 per bulan
3. Reschedule
Cicilan jangka panjang merupakan program restrukturisasi dengan memberikan perpanjangan pembayaran dengan bunga yang lebih ringan. Perpanjangan pembayaran akan mengikuti kebijakan pemberi pinjaman tergantung dari beberapa faktor seperti umur pinjaman, jenis pinjaman, dsb.
Contoh
Bapak Budi memiliki tagihan Kartu Kredit di Bank X dengan total tagihan sebesar Rp 10 Juta. Bapak Budi mendapatkan Program Restrukturisasi, Cicilan Jangka Panjang dengan masa cicilan 10 bulan dengan bunga 0%,
maka cicilan per bulan sekitar Rp 1 juta selama 10 bulan.
4. Payment Holiday
Adalah program yang memungkinan nasabah untuk menunda pembayaran sementara waktu. Selama penundaan tersebut, nasabah bisa mendapatkan keringanan bunga hingga 0%. Nasabah akan membayar kembali secara normal saat waktu penundaan pembayaran telah selesai
Contoh
Bapak budi memiliki tagihan kartu kredit di Bank X Rp 10 juta. Pak Budi ditawarkan program penundaan pembayaran selama 10 bulan dimana selama waktu tersebut pak budi tidak dibebankan bunga (0%).
Maka selama 10 bulan, pak budi tidak perlu membayar tagihan sebesar Rp 10 juta. Pak budi akan membayar kembali tagihan Rp 10 juta tersebut di bulan ke-11 sebesar Rp 10 juta karena program penundaan pembayaran yang ditawarkan tidak dibebankan bunga berjalan selama waktu penundaan.
Itu dia 4 jenis program restrukturisasi kredit / program keringanan yang biasa diberikan oleh pihak pemberi pinjaman. Khusus yang nomor 4, berdasarkan pengalaman saya, keringanan ini baru ada dan sering diberikan oleh pihak pemberi pinjaman saat pandemi covid-19. Program restrukturisasi kredit ini diberikan khusus bagi nasabah / debitur yang memiliki permasalahan finansial sehingga sulit membayar pinjaman secara normal.