Apa itu SLIK OJK?
Pernahkah terbayang saat kita mengajukan pinjaman, bagaimana Bank mencatat catatan pinjaman kita? Bagaimana bank atau institusi keuangan lain mengetahui bahwa kita telah memiliki catatan/riwayat pinjaman di bank lain? Bagaimana industri keuangan memastikan agar memberikan pinjaman ke nasabah yang layak dengan catatan/riwayat/kondisi pinajaman yang baik dan mampu/memungkinkan untuk diberikan pinjaman? Bagaimana agar industri keuangan tetap sehat dengan menyalurkan pinjaman ke orang yang tepat? Semua pertanyaan itu dapat dijawab dengan menggunakan Sistem Informasi Layanan Keuangan atau SLIK yang disediakan oleh OJK.
BI Checking atau Sistem Informasi Debitur (SID)
Jaman dahulu, kita lebih mengenal BI Checking atau termin resminya adalah Sistem Informasi Debitur (SID) yang dikelolah oleh Bank Indonesia sebagai wadah untuk mencatat riwayat kredit nasabah. Saat itu, BI Checking adalah layanan sistem informasi riwayat kredit nasabah yang informasinya saling terintegrasi dan dipertukarkan antar bank atau institusi keuangan. Setiap bank dan institusi keuangan keuangan yang terdaftar dalam Biro Informasi Kredit (BIK) dapat mengakses seluruh informasi di SID, termasuk BI checking atau Informasi Debitur Individual (IDI) Historis. Data-data nasabah tersebut diberikan oleh anggota BIK ke BI setiap bulannya yang dimana data tersebut kemudian dikumpulkan secara berkala oleh BI dan diintegrasikan dalam sistem SID.
Perpindahan BI Checking atau Sistem Informasi Debitur (SID) ke SLIK OJK
Menurut siaran pers OJK, per 1 Januari 2018, Sistem Informasi Debitur (SID) yang dikelola oleh Bank Indonesia, berpindah tanggung jawabnya ke OJK. Fungsi dan peran SLIK OJK sama dengan SID yang dikelola oleh Bank Indonesia. Dalam hal ini, hanya peran dan tanggung jawab yang berpindah, yaitu dari Bank Indonesia ke OJK.
Apa itu SLIK OJK
Lalu apa itu SLIK OJK? Dilansir dari halaman OJK, SLIK adalah sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan. SLIK dapat dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kedit atau pembiayaan, penilaian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor SLIK, verifikasi untuk kerja sama Pelapor SLIK dengan pihak ketiga, dan meningkatkan disiplin industri keuangan.
SLIK OJK juga memberikan wadah bagi debitur jika ingin mendapatkan Informasi Debitur atas nama Debitur yang bersangkutan kepada OJK atau kepada Pelapor SLIK yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana kepada Debitur yang bersangkutan. Terdapat dua cara mengecek SLIK OJK bagi debitur, yaitu:
1. Tatap Muka / Offline / Walk-In
a. Pemohon SLIK datang ke Kantor Pusat / Kantor Regional / Kantor OJK Setempat
b. Tata cara permohonan Informasi Debitur SLIK secara Tatap Muka / Offline / Walk-In dapat mengikuti sesuai panduan berikut:
Tata Cara Permintaan Informasi Debitur Kantor Pusat Walk In.pdf
2. Online
a. Kantor Pusat:
1) Pemohon SLIK melakukan permohonan Informasi Debitur SLIK melalui laman pendaftaran SLIK online kantor pusat OJK melalui halaman berikut (klik di sini untuk registrasi)
2) Tata cara permohonan Informasi Debitur SLIK secara online di Kantor Pusat OJK dapat mengikuti sesuai panduan berikut:
Panduan Singkat Layanan Informasi Debitur SLIK secara Online.pdf
b. Kantor Regional / Kantor OJK Setempat
1) Pemohon SLIK melakukan permohonan Informasi Debitur SLIK melalui laman pendaftaran SLIK online Kantor Regional / Kantor OJK setempat (klik untuk registrasi) .
2) Tata cara permohonan Informasi Debitur SLIK secara online di Kantor Regional / Kantor OJK Setempat dapat mengikuti sesuai panduan berikut: